Dilansir dari TribunBanyumas.com, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya sejumlah bukti dan keterangan dari para saksi.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
"Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,
maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” ungkap Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku melewati jalanan Wonosari.
Petugas kemudian mengejar pelaku dengan bekal nomor polisi kendaraan pelaku," kata Yuniar di Markas Kepolisian Resor Kendal, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui saat ditemukan, jasad Ali dalam kondisi tertelungkup di dalam selokan.
Source | : | Tribunwow.com,TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar