Follow Us

Tampang Bejatnya Bonyok hingga Lebam, Kondisi Herry Wirawan Usai Masuk Rutan Bikin Heboh, Terkuak Perlakuan Para Tahanan Terhadap sang Ustaz Cabul

Ekawati Tyas - Selasa, 14 Desember 2021 | 10:32
 
Potret Herry Wirawan babak belur viral di media sosial
Kolase Instagram

Potret Herry Wirawan babak belur viral di media sosial

Ia menegaskan, meski warga binaan lain sudah tahu sosok guru pondok pesantren itu ada bersama mereka, namun tak ada gejolak maupun intervensi baik fisik atau psikis yang diterima Herry Wirawan.

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW.

Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik.

Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

 viral foto Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati lebam-lebam pasca masuk penjara
(Youtube Kompas TV)

viral foto Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati lebam-lebam pasca masuk penjara

Sedangkan tentang beredarnya foto terdakwa yang bonyok dipastikan oleh Riko jika itu tidak benar lantaran ia pada, Sabtu (13/12/2021) sempat berbincang dengan Herry Wirawan.

"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar, karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan, bahwa dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya.

Baca Juga: Pintar Bersilat Lidah hingga Banyak Korban Terpedaya, Ternyata Begini Sosok Herry Wirawan di Mata Tetangga, Bikin Kaget!

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, bermunculan desakan agar pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Pondok Pesantren MH, Bandung ini dihukum maksimal.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Bukan hanya itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Hal senada turut disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang mengecam perilaku HW terlebih soosknya adalah seorang yang paham agama.

Source : Kompas.com Sripoku.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular