GridPop.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama satu tahun terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Mendengar tuntutan tersebut, Nia Ramadhani menangis terisak.
Dilansir dari Tribun Seleb, tuntutan yang dijatuhkan JPU tersebut juga berlaku bagi sang sopir, Zen Vivanto.
Ketiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu diminta melakukan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Adapun ketiga terdakwa yang dituntut 1 tahun rehabilitasi akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan minggu depan, Kamis (30/12/2021).
Hal itu disampaikan oleh Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
Nia juga mengatakan bakal melayangkan permohonan keringanan terhadap tuntutan JPU yang menurutnya tak sesuai dengan hasil assessment terpadu dari BNN yang hanya tiga bulan rehabilitasi.
"Kami minggu depan minta diberi keringanan," timpal Nia Ramadhani.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar