Korban hamil dan melahirkan anak
Hubungan haram yang berulang kali terjadi itu mengakibatkan korban hamil.
Ironisnya dalam kondisi hamil korban masih bercinta dengan sang ayah tiri.
Ia lantas mengelabuhi sang ibu dengan berpura-pura masih menstruasi.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid. Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," ungkap Harun.
Dikira salah gaul
Ibu korban yang tak tahu menahu perihal perlakuan suami pada anaknya sontak mengira kehamilan Mawar disebabkan akibat salah gaul di luar rumah.
Ia mengira sang anak hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan jabang bayinya, korban mengaku kepada sang ibu perihal peristiwa sesungguhnya.
Ibunya pun melapor kepada pihak kepolisian yang menjadikan suaminya sebagai tersangka.
Dikira salah gaul
Ibu korban yang tak tahu menahu perihal perlakuan suami pada anaknya sontak mengira kehamilan Mawar disebabkan akibat salah gaul di luar rumah.
Ia mengira sang anak hamil di luar nikah dengan orang lain.
Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Adapun tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar