GridPop.ID - Kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap perempuan masih marak terjadi.
Mirisnya, kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan.
"Kalau dilihat dari data catatan Komnas perempuan 2020, kenaikan kekerasan seksual itu capai 19 persen," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentiriyani kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).
Andy menambahkan, sebagian besar kenaikan kekerasan seksual tersebut terjadi di ranah personal 10 persen dan ranah publik 8 persen.
Selama 2021 kasus kekerasan meningkat, terutama terhadap perempuan hingga 2 kali lipat dibandingkan 2020.
Beberapa waktu lalu, kasus kekerasan seorang ayah sambung terhadap putri tiri pun sempat jadi sorotan.
Ayah sambungnya seenak jidat renggut keperawanan putri tirinya.
Bahkan, dirinya makin ngekunjak minta dilayani 3 kali seminggu hingga anaknya hamil.
Dilansir dari laman sosok.id, seorang ayah tiri, Edi Wartoyo (34) menggoda anak gadisnya yang berusia 17 tahun untuk bersetubuh dengannya.
Berdalih suka sama suka, Edi mengajak Mawar (nama samaran) melakukan hubungan intim dengannya.
Tanpa merasa bersalah ia bahkan mengajak anak gadisnya untuk berhubungan lebih dari sekali sejak tahun 2018.
Melansir Tribunnews Bogor, Edi menikah dengan Ibu Mawar pada tahun 2011 silam.
Sejak resmi menjadi anggota keluarga, ketiganya tinggal satu rumah di Sawahan, Surabaya.
Saat sang istri disibukkan dengan pekerjaannya, Edi pun mulai melancarkan serangan pada anak sambungnya.
Dengan iming-iming dibelikan ponsel baru dan paket internet, Mawar kepincut bujuk rayu ayah tirinya.
"Seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun.
Nahasnya, hubungan intim itu dilakukan sejak Mawar masih duduk di bangku kelas IX SMP.
Mawar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak dari hubungan haramnya dengan sang bapak.
Perbuatan biadab Edi akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada sang ibu.
Edi yang kini berstatus sebagai tersangka telah diamankan oleh aparat kepolisian.
Tergiur nafsu
Edi mengaku menjadikan Mawar budak nafsu sebab tergiur dengan pesona sang anak.
Kepada polisi Edi mengatakan, ia mulai merayu anaknya saat kondisi di rumah hanya tinggal berdua.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam," kata Edi, seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Surya Malang via Tribunnews Bogor, Jumat (17/4/2020).
Berdalih bakal memenuhi segala keinginan sang anak, Edi mulai menggombal hingga Mawar terbujuk ajakannya.
"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," lanjutnya.
Entah bagaimana, namun rayuan itu sukses membuat Mawar menuruti kemauannya.
Bahkan, pengakuan ayah sambung ini sukses bikin emosi setelah menyebut jika anak tirinya juga
memiliki rasa terhadapnya.
"Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," ungkapnya.
Minta dilayani seminggu 3 kali
Usai merenggut keperawanan sang anak, Edi makin ngelunjak.
Ia meminta Mawar untuk berhubungan suami istri dengannya sebanyak 2-3 kali seminggu.
Menurut PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan, perbuatan dosa itu dilakukan di rumah saat sang istri pergi bekerja.
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," kata Iptu Harun.
Korban hamil dan melahirkan anak
Hubungan haram yang berulang kali terjadi itu mengakibatkan korban hamil.
Ironisnya dalam kondisi hamil korban masih bercinta dengan sang ayah tiri.
Ia lantas mengelabuhi sang ibu dengan berpura-pura masih menstruasi.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid. Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," ungkap Harun.
Dikira salah gaul
Ibu korban yang tak tahu menahu perihal perlakuan suami pada anaknya sontak mengira kehamilan Mawar disebabkan akibat salah gaul di luar rumah.
Ia mengira sang anak hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan jabang bayinya, korban mengaku kepada sang ibu perihal peristiwa sesungguhnya.
Ibunya pun melapor kepada pihak kepolisian yang menjadikan suaminya sebagai tersangka.
Dikira salah gaul
Ibu korban yang tak tahu menahu perihal perlakuan suami pada anaknya sontak mengira kehamilan Mawar disebabkan akibat salah gaul di luar rumah.
Ia mengira sang anak hamil di luar nikah dengan orang lain.
Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Adapun tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar