GridPop.ID - Seorang istri di Garut, Jawa Barat meregang nyawa di tangan suami akibat persoalan cemburu buta.
Dilansir dari TribunJabar.ID, suami berinisial HE (38) nekat membunuh istrinya yang sedang tertidur dengan menggunakan golok.
Insiden maut tersebut terjadi di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (3/1/2022), sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, motif pelaku menyayatkan golok pada istrinya yakni karena terbakar api cemburu.
Pasalnya, istri pelaku ternyata memiliki pria idaman lain.
"Adapun motif dari tindak pidana ini adalah adanya percekcokan sebelum-sebelumnya karena diduga korban ini memiliki PIL atau pria idaman lain," ujarnya dalam menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (4/1/2022).
Lebih lanjut, Wirdhanto mengatakan bahwa sebelum kejadian terjadi, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok.
Sebab, tersangka mengetahui bahwa istrinya menjalin komunikasi dengan seseorang via media sosial.
Komunikasi tersebut bersifat mesra sehingga membuat tersangka cemburu.
"Dipicu juga oleh adanya komunikasi media sosial, melalui SMS juga, yang juga ada kata-kata yang bersifat mesra.
Sehingga mengakibatkan kecemburuan dari tersangka yang merupakan suami dari korban," ucap Wirdhanto.
Aksi pembunuhan, kata Wirdhanto telah direncanakan.
Pada malam kejadian tersangka mengajak korban untuk tidur di rumah salah satu keluarganya.
Kemudian saat korban sudah tertidur, pelaku langsung menghabisi nyawa istrinya dengan menyayatkan golok yang sudah ia persiapkan.
Korban meninggal dunia di tempat karena tidak melakukan perlawanan.
Panik atas perbuatannya, pelaku langsung mengunci diri di TKP hingga menjelang pagi sampai akhirnya diketahui oleh tetangga dan masyarakat sekitar.
"Warga dan perangkat desa akhirnya bisa membuka rumah tersebut dan pelaku ditemukan bersama dengan barang bukti," ucap Wirdhanto.
Korban dan tersangka diketahui memiliki dua anak, tapi keduanya tidak diajak tidur di lokasi pembunuhan karena dititipkan kepada saudara pelaku.
Dilansir dari Kompas.com, pihak kepolisian masih memproses hukum secara normal terkait kasus pembunuhan ini.
Meski sebelumnya sempat ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.
“Sementara kami belum mengarah ke sana (gangguan kejiwaan), saat ini kami tetap memproses sebagaimana normal,” katanya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ucap Wirdhanto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar