GridPop.ID - Nama Rachel Vennya kembali menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, Rachel Vennnya dikabarkan pergi ke bar dan berbuat onar.
Padahal saat ini, Rachel Vennya tengah berjuang memulihkan nama baiknya usai kasus kabur karantina.
Seperti yang diketahui dalam kasus kabur karantina, Rachel Vennya dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
Selain itu, hakim menuturkan ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp 50 Juta untuk masing-masing terdakwa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan," ucap Hakim ketua dikutip dari Grid.ID (10/12/2021) silam.
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," tutur Hakim.
"Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.
Melansir Sripoku.com, diungkapkan seorang penggunaanonim mengunggah kisahnya yang bertemu dengan Rachel Vennya di salah satu bar di Jakarta Selatan.
Peristiwa itu disebut-sebut terjadi pada 20 Desember 2021, 5 hari setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menvonis hukuman percobaan 8 bulan.
Lanjut sosok yang tak diketahui namanya itu menceritakan rombongan Rachel Vennya cs mabuk berat. Bahkan seorang teman Rachel Vennya hendak berbuat onar.
Source | : | Grid.ID,Sripoku.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar