GridPop.ID - Seorang adik ipar berusia 13 tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat diperkosa oleh sang kakak ipar setiap hari selama berbulan-bulan.
Terduga pelaku bernisial NJ (40) sebelum melakukan aksinya memaksa korban, LS minum pil penenang sejumlah tiga butir.
Bukan itu saja, namun korban juga dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Dilansir dari Sripoku.com, kondisi korban yang tak sadarkan diri membuat pelaku leluasa menyetubuhinya.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban yang kebetulan dekat dengan kontrakan pelaku.
Saking tak kuat lagi melayani keinginan pelaku, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut pada saudaranya.
Terkuak bahwa perbuatan bejat itu telah terjadi sejak pertengahan tahun 2020 dan berhasil terungkap pada awal tahun 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Dermawan.
"Korban dirudapaksa usai diberikan obat bius dicampur miras," kata Dian, Kamis (13/1/2022) seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Dian menambahkan, setiap hari korban mau tak mau harus minum obat tersebut karena dipaksa oleh pelaku.
Pihak korban membawa kasus tersebut ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan KPAI Bandung Barat.
Source | : | Sripoku.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar