GridPop.ID - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Pare, Kediri bernasib pilu lantaran menjadi korban pencabulan teman yang dikenal via Facebook.
Pelaku pencabulan bernama Galih Hudayana (20) membantah jika aksinya dilakukan karena paksaan.
Dilansir dari TribunSolo.com, ia justru menyebut jika hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Galih telah diamankan di Mapolres Kediri pada, Senin (24/5/2021).
Awal mula kasus ini terjadi yakni ketika tersangka mengajak korban berhubungan intim di sebuah kos di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Akibatnya, korban hamil 8 bulan hingga membuat ayah gadis belia itu lapor ke Mapolres Kediri.
Lebih lanjut, Galih yang telah diringkus lantas memberikan keterangannya kala polisi menggelar press rilis ke awak media.
Diakui Galih, ia tak pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan lantaran hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Gak ada paksaan sama sekali pak, itu semua atas dasar suka sama suka," ujarnya di hadapan Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dan awak media, Senin (25/5/2021).
Tak sampai di situ, tersangka mengaku menyesal usai memperkosa korban hingga kini hamil.
"Saya kenal sama dia (korban) dari Facebook selama 2 bulan," ungkapnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Galih turut membongkar fakta lain yang tak kalah menghebohkan.
Hubungan badan yang dilakukan bersama korban kala itu rupanya berbarengan dengan temannya juga.
"Teman saya main bersama pacarnya.
Saya sama main sama korban," tuturnya.
Galih kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya.
Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas AKBP Lukman Cahyono.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar