GridPop.ID - Kasus hukum Gaga Muhammad masih bergulir hingga saat ini.
Gaga Muhammad divonis dengan hukuman 4 tahun bulan penjara dan denda Rp 10 juta akibat kecelakaan yang menyebabkan mendiang Laura Anna lumpuh.
Terkait vonis ini, pihak Gaga Muhammad kabarnya akan mengajukan banding.
Kuasa hukum Gaga Muhammad menilai vonis hukuman yang dijatuhkan hakim pada kliennya tak logis.
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga," ujar Fachmi seperti yang dikutip dari TribunSeleb via Grid.ID.
Dirinya juga menyebutkan dua hal penting untuk mengajukan banding kliennya yakni kelalaian mendiang Laura Anna dan pihak rumah sakit.
"Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," jelasnya.
Terkait hukuman 4 tahun 6 bulan, pihak pengadilan mengungkapkan satu hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Gaga yakni tak menyesal usai membuat Laura Anna mengalami luka berat hingga lumpuh.
Ibunda Gaga pun sempat merespon hal ini.
Janariyah membantah soal tudingan yang menyebut Gaga tak menunjukkan rasa penyesalan selama persidangan.
Sebenarnya kalau dibilang tidak ada rasa penyesalan dari dia, namanya masih anak-anak. Orang pikirnya, 'Kok ketawa?' Padahal dia sedih," kata Janariyah seperti yang dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official pada, Kamis (20/1/2022).
"Pada saat waktu ngangkat mata itu, sebenarnya dia tahan air mata. Hari itu pas Laura meninggal, dia ada tahan air mata," lanjutnya.
Source | : | Grid.ID,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar