Dia menjelaskan, usia korban mulai dari empat hingga 16 tahun.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual hingga pemerkosaan itu harus menjadi perhatian serius semua pihak. Sehingga, kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Jangan malu untuk melapor. Kami pastikan, penyidikan akan nyaman dan berpihak pada korban,” katanya.
Dia menyebutkan, semua kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual itu dituntut dengan dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) Ayu Ningsih, per telepon meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengintruksikan jajarannya untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan sebatas peraturan daerah berupa hukum cambuk.
“Namun kita minta Kapolda Aceh menerapkan juga UU Perlindungan Anak. Agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat lainnya. Kita wajib melindungi generasi bangsa ini. Maka, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Qanun (peraturan daerah) sekaligus,” pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,daily mail,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar