GridPop.ID - Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akhirnya digelar.
Tubagus Joddy selaku tersangka dalam kasus ini turut hadir.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur pada, Kamis (27/1/2022).
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, Tubagus Joddy menghadapi dakwaan berlapis.
Dakwaan tersebut yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bukan itu saja, ia juga didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Joddy tak keberatan terkait dakwaan yang dibacakan.
“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.
Diketahui bahwa sopir mendiang Vanessa Angel hadir dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut.
Sementara para hakim, JPU, dan sang penasehat hukum menjalani persidangan di PN Jombang.
Nantinya sidang lanjutan digelar pada, Kamis (3/2/2022).
Source | : | GridHot.ID,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar