Fakta lain yang terungkap adalah Randa mengaku mengonsumsi ganja tersebut untuk coba-coba sedangkan Arthur sudah mengonsumsinya sejak tahun 2017.
Akibat dari penangkapan ini, keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika.
Sedangkan untuk hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta dengan paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tidak hanya Randa Septian, petugas juga menangkap seorang selebgram bernama Zainnau Sundus (29), Arthur Augoest (31), dan rekan Sundus, Rio (30).
Pada penangkapan yang dilakukan, polisi juga mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu atas penangkapan terhadap selebgram dan rekannya itu.
Dilansir dari Tribun Video, Zainnatu Sundus, selebgram berusia 30 tahun ini berhasil diringkus petugas kepolisian bersama sang kekasihnya, Rio Emilio saat tengah liburan di Bali.
Dari tangan selebgram bersama sang kekasih, polisi mendapatkan satu buah klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu seberat 0,04 gram.
Ada juga satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu korek api dan dan satu buah handphone iPhone.
"Tersangka Rio, mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 sedangkan selebgram Zainnatu sudah 3 bulan terakhir," ujar AKP Sutriono, Senin 31 Januari 2022 saat di pers rilis di loby depan Polresta Denpasar.
Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa 4 Januari 2022 pukul 23.00 WITA.
Petugas kemudian mengerebek lokasi tempat tinggal selebgram bersama sang kekasih dan didapati ada barang bukti berupa satu paket klip sabu-sabu diatas rumput pinggir gang.
"Kita mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika terus kita lakukan penyelidikan, pengintaian lalu masuk ke TKP.
Setelah masuk, kita amankan yang bersangkutan bersama temannya dan kita juga amankan barang bukti jenis sabu-sabu," tambahnya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengarah ke villa Enzo, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali dan petugas kembali menemukan satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu.
"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Mereka membeli seharga Rp 1,4 juta via transfer.
Sedangkan sabu yang ada di pipa kaca dibeli patungan, ZS dan Rio seharga Rp 800 ribu dengan cara mengambil disuatu tempat," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb,Tribun Video |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar