GridPop.ID - Kasus menghebohkan kembali terjadi dan melibatkan Adam Deni.
Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni telah diamankan sejak Selasa (1/2/2022).
"Sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022). Adam Deni sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB. "
(Ditangkap) atas tindak pidana melakukan upload dokumen pribadi tanpa seizin pemilik,” kata Ramadhan.
Penangkapan tersebut merupakan buntut laporan yang dilakukan oleh SYD.
Laporan itu tercatat dengan berkas Nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
Adapun penetapan status tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya polisi memeriksa empat orang saksi dan delapan orang ahli.
Ramadhan menambahkan, proses pemeriksaan saat ini masih berjalan dan pihak kepolisian belum melakukan penahanan pada Adam Deni.
“Masih dilakukan penangkapan, masih proses. Kita tunggu 1x24 jam apakah dilakukan penahanan, kita tunggu kembali,” pungkas dia.
Selain sebagai pegiat media sosial, Adam Deni juga dikenal karena menjadi pelapor atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik pada musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Komentar