GridPop.ID - Jerinx SID kembali jadi sorotan setelah tersandung kasus hukum lagi.
Bahkan, hal itu membuat istrinya Nora Alexandra sempat depresi.
Dilansir dari laman tribunseleb.com, Jerinx SID mengatakan kondisi Nora saat ini sudah mulai stabil meski sempat depresi karena suaminya dituntut 2 tahun penjara. Ia akan datang saat putusan.
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra memang kerap menjadi perhatian kala suaminya itu terlibat masalah hukum.
Sebab, dirinya selalu setia menemani Jerinx SID untuk mengikuti sidang.
Namun atas masalahnya kali ini dengan Adam Deni, Nora Alexandra harus tetap berada di Bali untuk mencari nafkah demi anggota keluarganya.
Kendati demikian dalam sidang putusan yang rencananya digelar pekan depan, Jerinx menegaskan sang istri akan hadir secara langsung.
"Nanti pas vonis, (Nora) pasti datang. Sempat ketemu istri sekali saja. Sempatin datang," ujar Jerinx usai sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Penabuh drum berusia 45 tahun itu pun mengatakan jika kondisi Nora saat ini sudah mulai stabil.
Sebelumnya Jerinx mengatakan jika sang istri sempat depresi.
"Istri saya sudah stabil, kami juga sudah bersiap dengan kemungkinan terburuk. Ya, ini kemungkinan terburuk tuntutan dua tahun ini, solusi pasti ada," kata Jerinx.
Tidak hanya itu, Jerinx juga membantah spekulasi yang muncul jika Nora tidak lagi peduli terhadap dirinya usai kembali terjerat masalah hukum.
Selama Jerinx mendekam di rutan Polda Metro Jaya, Jerinx mengatakan dirinya selalu berkomunikasi melalui surat yang dititipkan melalui temannya.
"Sangat ya, memberi semangat. Tapi karena jarak Jakarta dan Bali jauh, jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," ucap Jerinx.
Dikutip dari laman kompas.com, sebelumnya I Gede Aryatisna alias Jerinx dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menuntut terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx dengan hukuman 2 tahun pidana dikurangi masa tahanan atas dugaan pengancaman berisi kekerasan," kata Jaksa I Gede Eka Hariana dalam persidangan tersebut.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim mempersilakan pihak Jerinx untuk menyampaikan sesuatu.
Tim kuasa hukum Jerinx lalu mengaku keberatan atas tututan itu dan berencana membacakan pleidoi pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari kuasa hukum maupun dari penasihat hukum sendiri. Pada hari yang sama, bersamaan dengan terdakwa," ucap Pilipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx.
Selanjutnya, sidang pembacaan pembelaan Jerinx akan digelar pada Selasa (22/2/2022), pukul 09.00 WIB dengan acara pembelaan terdakwa Jerinx dan penasihat hukumnya.
Sementara itu, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar