GridPop.ID - Beberapa waktu lalu Jerinx sempat menjadi sorotan karena terseret kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Atas kasus ini, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara. Namun, semuanya masih bisa berubah mengikuti hasil dari persidangan.
Usai sidang, terdakwa I Gede Aryatisna atau Jerinx kini dituntut 2 tahun penjara.
Pihak Jerinx mengaku kaget dan keberatan atas tuntutan dari jaksa, karena itu mereka berencana akan ajukan pledoi pekan depan.
Dilansir dari Tribun Seleb, Jerinx membeberkan salah satu isi pleidoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Kami akan melakukan pembelaan baik dari penasihat hukum dan terdakwa sendiri," kata kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan saat sidang.
Selanjutnya, suami Nora Alexandra itu juga akan membacakan pledoi di hadapan majelis hakim secara tertulis.
Salah satu yang menjadi nota pembelaan atas tuntutannya adalah istri dan keluarganya yang berada di Bali.
"Istri saya sibuk bekerja karena dia tulang punggung keluarga, harus biayai ibu dan adik-adiknya, dia tidak punya ayah. Itu akan saya sampaikan di pledoi nanti," ujar Jerinx.
Diketahui, Jerinx dituntut 2 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Selain itu Jerinx wajib membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar