GridPop.ID - Nama Infulencer asal Medan yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz kini memang tengah hangat dibicarakan.
Dilansir dari laman kompas.com, Indra Kenz telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui platform aplikasi Binomo.
Setelah Indra Kenz menjadi tersangka pada 24 Februari 2022, Bareskrim terus melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang juga terlibat.
Indra Kenz yang kerap disapa crazy rich Medan itu kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan terancam kurungan 20 tahun penjara akibat tindakannya.
Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Hingga saat ini, penyidik sudah memblokir empat rekening milik Indra Kenz.
Namun, Whisnu belum merinci nilai total rekening yang diblokir. Ia hanya memperkirakan jumlah uang dalam empat rekening itu mencapau puluhan miliar rupiah.
“Terkait dengan apa yang kami sita, sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Selain itu, rumah mewah Indra Kenz yang seharga 30 Miliar untuk tempat tinggalnya dengan sang calon istrinya, Vanessa Khong pun juga turut disita polisi.
Source | : | Kompas.com,TribunSolo |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar