"Iya, tidak (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (26/3/2022).
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," lanjutnya.
Hal itu diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan dari penyidik. Termasuk karena adanya permintaan dan jaminan dari pihak keluarga.
Terlebih lagi, kini Dea masih berstatus sebagai mahasiswa. Sehingga ia berkeinginan untuk menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar