Bak kesempatan dalam kesempitan, si kakek cabul mengikuti korban masuk ke dalam kamar.
Di sana pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya. Pelaku berusaha melepas pakaian korban sebelum melancarkan aksinya.
Beruntungnya aksi tersebut cepat diketahui oleh nenek korban yang berada di rumah. Aksinya berhasil digagalkan, NR digelandang ke Mapolres Polman, Sulawesi Barat.
Pelaku disangka dengan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E undang-u ndang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomo 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunbatam.id,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar