GridPop.ID - Doni Salmanan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka Doni Salmanan.
"Dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada ITE, ada KUHP, ada TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) dikutip dari laman kompas.com.
Terhadap Doni Salmanan memang disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selanjutnya, Doni disangkakan juga dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya terancam 20 tahun mendekam di balik jeruji besi, Doni Salmanan kini juga telan pil pahit pisah ranjang dengan istrinya setelah jadi tersangka.
Selain itu, Doni Salmanan juga perdana menjalani puasa di balik tahanan.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, menyebut sang klien siap menjalani puasa di dalam penjara tanpa kehadiran sang istri, Dinan Nurfajrina dan keluarga besar.
Source | : | Kompas.com,TribunJatim |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar