GridPop.ID - Kabar mengejutkan datang dari pengacara kondang Hotman Paris.
Pengacara nyentrik itu mendadak dilaporkan ke polisi karena konten asusila.
Diberitakan Kompas.com, Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4/2022) dengn tuduhan unggahan di sosial media yang diduga bermuatan asusila.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Polda Metro Jaya.
"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lanjut Zulpen menyebutkan pihaknya akan mempelajari laporan dimaksud terlebih dahulu. Pihak kepolisian juga akan lebih dahulu memanggil pelapor.
Tapi saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Sementara itu Pengacara Razman Arif Nasution yang ikut melaporkan kasus itu menyindir konten-konten Hotman Paris. Ia menyebutkan Hotman Paris kerap menyajikan konten yang meresahkan.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar