GridPop.ID - Kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi binomo kini mulai memasuki babak baru.
Seperti diketahui, kasus penipuan itu telah menyeret nama seorang afiliator bernama Indra Kenz.
Indra Kenz pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Februari 2022 lalu.
Berbagai macam aset milik Indra Kenz yang ditaksir bernilai Rp 55 miliar telah disita Bareskrim Polri.
Aset itu meliputi dua mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.
Indra Kenz pun terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.
Kini, kasus penipuan Indra Kenz itu mulai mengalami kemajuan.
Dikabarkan Kompas.com, tersangka kasus penipuan berkedok trading melalui aplikasi binomo itu kini telah bertambah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menyampaikan, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar