GridPop.ID - Tak terasa 5 bulan sudah kasus kecelakaan yang menewaskan almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel bergulir.
Sang sopir, Tubagus Joddy yang telah jadi tersangka pun akhirnya mendapat kepastian nasibnya.
Ya, tepat 5 bulan sejak kecelakaan, Tubagus Joddy akhirnya menerima putusan lama hukuman penjara yang harus ia lakoni.
Seperti diwartakan GridPop.ID sebelumnya, almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan pada 4 November 2021 silam.
Kecelakaan maut yang menewaskan pasangan selebritis itu terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672+400 A, Jawa Timur.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, menurut pengakuan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dirinya mengantuk saat mengemudikan mobil tersebut.
Dilansir dari laman Kompas.com, Tubagus Joddy, dijerat dengan pasal berlapis ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang, Rabu (10/11/2021).
Joddy pun terancam hukuman enam tahun dan 12 tahun penjara beserta denda uang.
Dan kini, setelah 5 bulan menjalani serangkaian proses peradilan, hukuman atas Tubagus Joddy akhirnya diputuskan.
Dilansir dari Tribunnewsmaker.com, sopir maut Vanessa Angel akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa lantaran ia dikabarkan menerima keringanan hukuman.
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar