GridPop.ID - Sopir maut mobil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang terhadap Tubagus Joddy, Faisal buka suara.
Dilansir dari Tribun Seleb, Faisal berujar bahwa putusan yang diberikan pada Tubagus Joddy sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia merasa tak masalah akan vonis yang dijatuhkan pada Joddy.
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," kata Faisal saat dihubungi awak media, Senin (11/4/2022).
"Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," imbuhnya.
Diketahui bahwa putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya Joddy dituntut 7 tahun penjara.
Adapun Faisal mencoba untuk ikhlas menerima putusan majelis hakim.
Terlebih ia tak bisa berbuat apa-apa.
"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar