GridPop.ID - Sosok Vanessa Khong kembali menuai sorotan tajam dari publik.
Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong dikabarkan mangkir dari panggailan polisi.
Seperti yang diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa Khong merasa keberatan.
Padahal dirinya terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1 Miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan seharga Rp 7,8 miliar dari Indra Kenz.
Namun Vanessa Khong dan ayahnya dikabarkan mangkir dari panggilan pihak penyidik. Kabarnya keduanya akan dijemput paksa.
Terkait isu ini kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda pun buka suara.
Ia membantah adanya penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak kepolisian.
"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," ucap Brian seperti yang dikutip dari Tribun Seleb.
Bahkan Brian Pranenda menegaskan jika kleinnya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar