GridPop.ID - Gadis di bawah umur berinisial BLL (16) diciduk Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Kamis (21/4/2022).
Gadis asal Surabaya itu ditangkap di sebuah kamar kos di belakang Kantor Kelurahan Kepatihan Tulungagung bersama tiga orang pria yang juga masih di bawah umur.
Yakni HR (16), BL (16) dan EW (16) laki-laki asal Tulungagung.
Kepada penyidik Satpol PP, BLL mengaku keberadaannya di Tulungagung dalam rangka mencari kerja.
Karena masih di bawah umur, empat remaja ini belum mempunyai KTP.
"Mereka kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan pembinaan," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, kepada SURYAMALANG.COM.
Namun, saat diajak berbicara ketiganya terkesan tidak nyambung, seperti orang yang sedang teler.
Bahkan, BLL mengaku sudah tidak punya orang tua.
"Ini yang akan kami selidiki. Karena mereka seharusnya dijemput orang tuanya masing-masing di sini (Kantor Satpol PP)," sambung Genot, panggilan akrabnya.
Selain itu, para pemilik rumah kos juga akan dipanggil untuk dicek perizinannya.
Kamar kos rental biasa ditawarkan penyewa nakal, untuk meraup untung dari pasangan bukan suami istri.
"Sewanya Rp 300.000 untuk 7 hari," ungkap Genot.
Biasanya untuk dewa harian dibanderol Rp 40.000, dengan fasilitas tisu dan kamar mandi dalam.
Namun transaksinya sangat tertutup, antara penyewa kawar dan yang menyewa ulang tidak pernah bertemu.
Mereka berkomunikasi lewat media sosial atau telepon genggam.
Uang rental pun ditaruh di kamar, setelah pasangan penyewa selesai menggunakannya.
"Karena Perda kita tidak mengatur kos khusus laki-laki atau khusus perempuan. Mungkin tahun depan akan ada Perda yang mengatur rumah kos," tegas Genot.
Selain itu, penertiban juga dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban PSK ini dalam rangka menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Melansir dari Tribun Jateng, sebanyak 12 pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Kota Semarang, Rabu (20/4/2022) malam.
Dua di antaranya sedang dalam kondisi hamil.
Mereka terjaring di wilayah Jalan Imam Bonjol, Jalan Tanjung, Jalan Majapahit atau kawasan Tanggul Indah, serta Jalan Kalibanteng.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban PSK ini dalam rangka menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Surya Malang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar