-Pemudik yang sudah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil negataif tes Covid-19.
-Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
-Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
-Pemudik yang tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam.
-Pemudik berusia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
-Pemudik berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negataif tes Covid-19. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system miliknya dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pemudik.
Dengan demikian, data bisa langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.
3. Aturan mudik dengan menggunakan pesawat
SE Menhub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, merupakan aturan mudik terbaru bagi pemudik dengan menggunakan moda pesawat.
Ketentuan terbaru tersebut berlaku mulai 19 April 2022 dan sebagai perubahan SE Menhub Nomor 36 Tahun 2022.
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar