"Kan waktu itu saya mau ke dapur karena dengar ada benda jatuh,"
"Pas lewat kamarnya, saya lihat dia tidur dan perutnya kelihatan, karena kamarnya gak ada pintunya, los saja," ungkapnya.
Dari situ lah nafsu birahi pelaku memuncak hingga terjadilah peristiwa tak terduga itu.
Padahal saat kejadian yakni pada, Selasa (3/5/2022) korban sedang hamil 6 bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengam pasal 285 KUHP tentang tindak pidana, dimana barang siapa dengan kekerasan atau memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun sesuai pasal 285 KUHP.
"Tersangka telah diamankan pada Kamis, (5/5/2022) di rumah pelaku dan ditahan sejak Jumat (6/5/2022) di Rutan Polsek Sebulu," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar