GridPop.ID - Lisa (29) dan Bella (41) hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (22/6/2022) siang.
Kedua transpuan ini ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang mahasiswi cantik inisial I pada Rabu (08/06/2022) di apartemennya.
Melansir Tribun Jakarta, kedua transpuan ini sudah nekat melakukan suntik filler tanpa izin dan ketrampilan yang memumpuni hingga berujung maut bagi I.
Peran kedua tersangka pun berbeda-beda.
Bella merupakan orang yang merekomendasikan Lisa kepada I untuk melakukan suntik silikon di bagian bokong.
Sementara, Lisa tak lain merupakan pelaku yang melakukan tindakan tersebut kepada I.
Melakukan tindakan tersebut, siapa sangka Lisa tak memiliki keahlian dan izin praktik.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat merilis kasus ini, Rabu (22/6/2022).
"Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian," katanya.
Lebih lanjut, Budhi menyebut obat-obatan yang digunakan Lisa saat menyuntikkan silikon ke tubuh korban tidak memiliki izin edar.
Parahnya lagi, obat yang digunakan Lisa didapatkannya dari online.
"Obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar."
"Bahkan yang bersangkutan juga mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli melalui online," ujar Kapolres.
Sebagai tambahan infotmasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Lisa merupakan pemilik salon kecantikan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Lisa selama ini kerap melayani jasa penyuntikan silikon di luar dari usahanya itu.
Untuk tarifnya sendiri dalam sekali pengerjaan dipatok Rp 2,5 juta.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar