GridPop.ID - Demi menekan laju penyebaran virus corona, pemerintah masih gencar menyuntikkan vaksin covid-19 kepada masyarakat yang belum divaksinasi.
Tak hanya itu, vaksin covid-19 juga digunakan untuk mengurangi risiko penularan virus corona.
Di Indonesia sendiri, jenis vaksin covid-19 yang digunakan harus memperoleh label halal dari MUI.
Baru-baru ini, MUI tegas mengungkapkan jika vaksin covid-19 jenis ini haram.
Dilansir dari laman banjarmasinpost.co.id, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau vaksin Covovaxmirnaty dinyatakan haram.
Vaksin tersebut mengandung enzim dan pankreas babi.
Vaksin Covid-19 diproduksi oleh PT Serum Institute of India Pvt direkomendasikan MUI tidak digunakan di Indonesia.
MUI mengingatkan agar pemerintah memperhatikan vaksin-19 yang jelas-jelas kehalalannya.
Pihak MUI juga mengingatkan pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar