GridPop.ID - Sengketar merek dagang yang terjadi antara MS Glow dan PT Pstore Glow alias PS Glow milik Putra Siregar memasuki babak baru.
Perusahaan kosmetik nasional milik crazy rich Malang, Shandy Purnama Sari itu kalah gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diberitakan Kompas.com diungkapkan pemilik PS Glow, Putra Siregar melayangkan gugatan kepada dua perusahaan dan empat orang pengadilan.
Enam tergugat dimaksud adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Putusan atas gugatan tersebut dibacakan oleh majelis halim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).
“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.
Terkait hal ini, pihak Juragan 99 dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar