GridPop.ID - Shandy Purnamasari angkat bicara terkait putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan MS Glow kalah gugatan.
Melansir Tribun Medan, diketahui bahwa Shandy Purnamasari dan Putra Siregar beberapa waktu lalu terlibat sengketa bisnis.
Ya, merek dagang MS Glow dianggap menyerupai PS Glow.
Alhasil pihak MS Glow dikenai denda puluhan miliar rupiah sebagai bentuk hukuman sengketa merek dagang.
Melansir Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Adapun sebagian gugatan PS Glow yang merupakan sub bisnis Putra Siregar yang dikabulkan yaitu, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Sementara tergugat dihukum dengan membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai.
Menanggapi hal tersebut, Shandy Purnamasari akhirnya angkat bicara.
Istri Juragan 99 itu menerangkan, bisnis MS Glow akan tetap beroperasi seperti biasanya.
Meski begitu, tim kuasa hukumnya akan terus melakukan upaya hukum kasasi.
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar