GridPop.ID - Aktris Nikita Mirzani ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022).
Penjemputan paksa Nikita Mirzani dilakukan di sebuah lobi mal di Jakarta Selatan tersebut menghebohkan publik.
Terlebih lagi beberapa waktu lalu kediaman Nikita Mirzani sempat didatangi sejumlah polisi.
Dilansir dari Kompas.com, penangkapan itu dilakukan setelah Nikita Mirzani dianggap tidak mengindahkan panggilan penyidikan.
Nikita Mirzani dianggap tak kooperatif selama proses penyidikan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah lobi mal di Jakarta Selatan.
Video penangkapan Nikita Mirzani awalnya diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagramnya.
Kabid Humas Polda Banten akhirnya mengonfirmasi kabar soal penangkapan Nikita Mirzani.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar