GridPop.ID - Entah apa yang ada di benak pasutri di Bali ini.
Pasutri ini nekat membuat konten dewasa kemudian dijual melalui grup Telegram khusus dan Twitter.
Keduanya meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.
Melansir Kompas.com, diketahui pasangan suami istri tersebut masing-masing berinisial GGG (33) dan Kadek KS (30).
Atas perbuatan mereka, Direktorat Kriminan Khusus (Dirkrimsus) Cybercrime Subdit V Kepolisian Daerah (Polda Bali) telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Terkuak pula modus pelaku melakoni bisnis konten dewasa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyaraakt Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir dari Antaranews.
Rupanya pelaku membuat sejumlah grup berbagi video dewasa di Telegram.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, pasangan suami istri tersebut mengaku bahwa awalnya membuat video mesum itu guna memenuhi fantasi seksual.
Pelaku mulai mengunggah video dewasa sejak 2019 tapi belum berbayar.
Setelah itu konten berbayar mulai diunggah pada 2020.
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar