GridPop.ID - Teka teki di balik pencabutan surat kuasa terhadap Deolipa Yumara yang tak lagi jadi kuasa hukum Bharada E.
Deolipa Yumara mempertanyakan soal pencabutan surat kuasa yang dilakukan Bharada E lantaran dinilai tak lazim.
Melansir Tribun Jakarta, Deolipa Yumara mengatakan bahwa ia dan Muhammad Burhanuddin kini tak lagi menjadi pengacara Bharada E.
Sebab, surat kuasa sebagai pengacara Bharada E telah dicabut.
Meski begitu, Deolipa bertanya-tanya lantaran surat kuasa itu tak ditulis tangan seperti kebiasaan Bharada E dalam menyampaikan pesan.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik.
Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik.
Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).
Diakui Deolipa, surat pencabutan kuasa itu diketahui melalui pesan WhatsApp, dikutip dari program Kontroversi di YouTube metrotvnews via Tribunnews.com.
Adapun surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E di atas materai.
Pencabutan kuasa, kata Deolipa terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Sontak saja Deolipa meragukan jika surat pencabutan kuasa itu murni dibuat oleh Bharada E.
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Berikut isi surat pencabutan kuasa yang ditulis Bharada E.
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Dilansir dari Kompas.com, terkait pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar