GridPop.ID - Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 16 tahun dicabuli oleh pria bejat itu.
Bukan itu saja, korban juga dijual melalui aplikasi MiChat.
Melansir Kompas.com, pria yang berinisial FK itu diketahui merupakan warga asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kini FK masih dalam pemeriksaan penyidik.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto.
“Kami telah menangkap dan menahan FK, tersangka kasus pencabulan dan eksploitaasi anak di bawah umur,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Insiden ini terungkap saat FK diamankan oleh warga.
Lantas warga menghubungi pihak kepolisian.
Warga yang mengamankan tersangka diketahui juga merupakan keluarga FK.
“Setelah diinterogasi singkat terhadap korban didampingi pihak keluarga, didapati bahwa korban telah disetubuhi FK dan korban juga dieksploitasi tersangka dengan cara dijual melalui apllikasi MiChat,” ujar Indra.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar