GridPop.ID - Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 16 tahun dicabuli oleh pria bejat itu.
Bukan itu saja, korban juga dijual melalui aplikasi MiChat.
Melansir Kompas.com, pria yang berinisial FK itu diketahui merupakan warga asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kini FK masih dalam pemeriksaan penyidik.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto.
“Kami telah menangkap dan menahan FK, tersangka kasus pencabulan dan eksploitaasi anak di bawah umur,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Insiden ini terungkap saat FK diamankan oleh warga.
Lantas warga menghubungi pihak kepolisian.
Warga yang mengamankan tersangka diketahui juga merupakan keluarga FK.
“Setelah diinterogasi singkat terhadap korban didampingi pihak keluarga, didapati bahwa korban telah disetubuhi FK dan korban juga dieksploitasi tersangka dengan cara dijual melalui apllikasi MiChat,” ujar Indra.
Indra berujar bahwa korban mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali.
Selain itu korban juga dijual pada pria hidung belang seharga Rp 700 ribu.
Atas perbuatan tersebut, tegas Indra, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka langsung kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Indra.
Insiden serupa juga menimpa dua gadis di bawah umur yang masing-masing berusia 12 dan 16 tahun.
Melansir Serambinews.com, 2 gadis belia itu dijual oleh masing-masing pacarnya yaitu FT (19) dan RM (17).
Pelaku merupakan warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Keduanya tega menjajakan korban pada pria hidung belang.
Tarif yang dipatok dalam sekali kencan yakni Rp 250 ribu.
Sementara hasil dari prostitusi tersebut digunakan para pelaku untuk foya-foya.
"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uang nya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar