GridPop.ID - Pilunya nasib bocah perempuan satu ini yang mau tak mau harus menerima dirinya dijodohkan dengan pria tua.
Pria tua itu diketahui adalah sepupu si gadis kecil.
Melansir Daily Mirror via Kompas.com, perjodohan itu dilakukan dengan latar belakang uang.
Beredar video pernikahan keduanya.
Ya, seorang mullah mengatakan pria itu akan memberikan mahar tradisional berupa koin emas dan 50 juta tomans yang diketahui merupakan mata uang lokal.
Jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah.
"Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.
Kemudian mullah bertanya pertanyaan serupa pada Jashani.
Jashani lantas menjawab pertanyaan itu dengan jawaban "iya".
Keduanya pun telah resmi menjadi sepasang suami istri.
Setelah itu, orang tua dan kerabat bertepuk tangan sembari mengucapkan selamat.
Sontak saja video tersebut viral di media sosial.
Melansir Sosok.id, publik lantas menyuarakan kemarahan dan otoritas setempat memutuskan untuk membatalkan pernikahan tersebut.
Diketahui pasangan itu memiliki beda usia hingga 12 tahun.
Usai pembatalan pernikahan tersebut, keluarga keduanya menyatakan bakal mencoba menikahkan mereka kembali.
Usut punya usut, gadis berusia 13 tahun di Iran dapat menikah atas izin orang tua.
Tapi, di bawah usia tersebut membutuhkan persetujuan hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar