GridPop.ID - Hasil sidang kode etik Ferdy Sambo sudah diumumkan ke publik.
Dalam sidang itu terbukti bahwa eks Kadiv Propam Polri itu melanggar 7 pasal sekaligus.
Akibatnya, Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Hal itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri yang menjadi pimpinan sidang.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati begitu, Ferdy Sambo pun menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan banding.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya.
Sedangkan, buntut dari putusan dirinya yang dipecat dari kepolisian, Ferdy Sambo disebut bakal kehilangan dua hal.
Dilansir dari Kompas.com, peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menyebutkan, pemecatan Ferdy Sambo dari institusi Polri membawa sejumlah implikasi.
Salah satunya, Sambo tak akan mendapat uang pensiun.
Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut juga tidak akan mendapat gelar purnawirawan Polri.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar