GridPop.ID - Penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J banyak menyimpan misteri.
Usai membongkar skenario Ferdy Sambo, kini muncul isu tindakan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Putri Candrawathi.
Kecurigaan ini terkait tindakan pencucian uang ini dungkapkan oleh Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, diungkapkan Yenti menyoroti adanya pembukaan rekening yang dilakukan Putri Candrawathi atas nama ajudannya.
Tak hanya satu, istri Ferdy Sambo itu diketahui membuka rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR.
Hal itu menjawab pertanyaan atas adanya transaksi di rekening Brigadir J tiga hari setelah almarhum meninggal dunia.
Transaksi senilai Rp 200 juta itu dikirim dari rekening Brigadir J ke Bripka RR.
“Ya itu ada pelanggaran ya tentu saja, kan kita tahu yang namanya bikin rekening itu harus atas nama dirinya, pakai KTP dia,” kata Yenti Garnasih.
“Harusnya yang mengeluarkan uang di tanggal 11 sementara di tanggal 8 itu meninggal, itu harusnya ahli waris, nah ahli warisnya siapa,” jelas dia.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar