GridPop.ID - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan segera duduk di meja persidangan.
Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK baru-baru ini mengumumkan telah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan didampingi mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukumnya.
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dengan tersangka utama Ferdy Sambo itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21, Rabu (28/9/2022) kemarin.
Dilansir dari Tribunnews.com, keputusan Febri Diansyah dan Rasamala yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi cukup menyedot perhatian karena bersedia menjadi pengacara seorang tersangka pembunuhan berencana.
Secara spesifik, Febri Diansyah akan membela Putri candrawathi, sedangkan Rasamala untuk membela Ferdy Sambo.
Febri Diansyah menjelaskan, dirinya bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri dengan tujuan menegakkan hukum secara objektif.
"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban," tambahnya.
Febri menuturkan proses hukum yang berkeadilan bisa terwujud dengan cara membuka kasus itu secara objektif dan berimbang.
"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman teman semua dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait apakah terbukti bersalah atau tidak semuanya nanti akan diuji dalam persidangan.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar