"Untuk alat bukti adalah visum ya, visum yang kami jadikan alat bukti. Sementara keterangan saksi itu penyidik yang punya dokumen," kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022) dikutip dari laman kompas.com.
Ia juga memastikan ada dua saksi diperiksa oleh penyidik dalam kasus tersebut.
"Jadi kami sudah memeriksa selain saudari L, sebagai saksi korban juga kami memeriksa dua orang sebagai saksi," kata Nurma.
Dua saksi yang diperiksa merupakan karyawan dan teman dekat Lesti Kejora.
"Saksi itu adalah satu karyawannya, kemudian satunya juga karyawan dan teman dekatnya," lanjut Nurma.
Nurma menyebut para saksi membenarkan bahwa Billar telah melakukan dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Oleh karenanya, polisi berencana memanggil Rizky Billar secepatnya guna dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Untuk terlapor lagi dijadwalkan, secepatnya pasti kami panggil, hanya ini kami nunggu jadwalnya saja dari penyidik," ucap Nurma.
Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).
Laporan Lesti terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Pasrah Jika Regi Datau Pergi, Ayu Dewi Beri Jawaban Menohok Soal Pelakor: Nggak Usah Takut
Atas perbuatannya, Rizky Billar sementara dikenakan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar