GridPop.ID - Dijadwalkan Rizky Billar diperiksa polisi atas kasus KDRT Lesti Kejora.
Rizky Billar diperiksa polisi untuk dimintai keterangan atas perbuatannya pada Lesti Kejora.
Polisi menyebut status Rizky Billar diperiksa polisi hari ini masih sebagai saksi.
Meski begitu, Rizky Billar bisa saja jadi tersangka apabila apa yang dituduhkannya itu terbukti.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," jelas Kasi Humas Polda Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," tambahnya.
Adapun beberapa pertanyaan akan diajukan Nurma pada ayah satu anak ini.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bagian Sensitif Lesti Kejora Turut Alami Luka Imbas KDRT Rizky Billar: Aurat
"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian di mana," tukas Nurma.
Diketahui, hingga saat ini status Rizky Billar masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Source | : | Tribun Seleb,Tribun Bali |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar