GridPop.ID - Media sosial kembali digemparkan dengan daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek.
Hal ini berkaitan dengan ditemukannya kandungan berbahaya dalam obat-obatan tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pun menjelaskan, daftar 102 obat yang disebut dilarang dijual di apotek.
"(Saat) ini (statusnya masih) imbauan untuk tidak digunakan," ujar Nadia dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Nadia juga mengatakan, kemungkinan akan ada perubahan pada daftar 102 obat sirup tersebut.
Sebab masih ada beberapa obat yang terdata ganda atau dobel. Namun, ia tidak merinci lebih jauh.
"Tunggu ya, infonya ada perubahan karena ada yang dobel," jelasnya.
Saat ini, Kemenkes masih memproses update daftar obat tersebut. Tidak menutup kemungkinan daftar obat yang masuk dalam list akan bertambah.
"Masih diproses. Soalnya kayaknya (daftar obat) nambah," terang Nadia.
Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
"Jangan panik, yang penting waspada," tandasnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Kesehatan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar