GridPop.ID - Seorang pemuda 18 tahun ditangkap polisi karena merudapaksa dua gadis di bawah umur.
Begini akal bulus pelaku bernama Deni Kurniawan (18) alias Fano dalam melancarkan aksi bejatnya menjadikan korban sebagai budak seks.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, pelaku memberikan iming-iming korban EW (16) agar dapat pekerjaan di sebuah kafe.
"Kafe itu bualan pelaku saja. Jadi yang ada korban dibawa ke rumah pelaku (Fano) dan dilakukan persetubuhan berkali-kali," ujarnya, dikutip dari Surya Malang.
Siasat licik pelaku yang berbeda dilakukan untuk korban lain, RTW.
Korban lain berinisial RTW (16) warga Kepanjen diperdayai dengan modus dicekoi minuman keras.
Saat nongkrong di area Stadion Kanjuruhan, RTW dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.
Memanfaatkan korban yang terpengaruh alkohol, RTW kemudian diajak ke rumah pelaku.
"Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan lagi sebanyak dua kali," ungkap Donny.
Baca Juga: Berdalih Mampu Gandakan Uang, Dukun Cabul Sukses Kelabuhi Para Korban Prianya, Begini Faktanya
Kasus ini terungkap saat korban EW melaporkan Fano ke polisi tanggal 24 September 2022.
Disusul RTW (16) melapor ke polisi pada 13 Oktober 2022 lalu.
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar