GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol banyak dijadikan jalan pintas masyarakat yang kesusahan mencari uang dalam waktu cepat.
Bahkan tak sedikit yang justru terlilit pinjol hingga mengalami gagal bayar alias galbay pinjol.
Mengutip Kompas.com, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran, manfaat, dan risiko pinjol.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI Entjik S Djafar menerangkan sejumlah kerugian lain akibat pinjol ilegal.
Mulai dari bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
Risiko yang kerap terjadi yakni diuber debt collector.
Melansir GridFame.ID, debitur yang mengalami kredit macet biasanya akan terus ditagih debt collector.
Nah, ketimbang harus berurusan dengan debt collector, ada baiknya hindari kredit macet.
Simak caranya berikut ini.
Cara Terhindar dari Kredit macet dan Galbay Pinjol
- Sesuaikan Kemampuan Bayar
Baca Juga: Tergiur Pinjaman Online, Debitur Bisa Alami 3 Resiko Fatal Ini Jika Gagal Bayar Utang, Hati-hati!
Source | : | Kompas.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar