GridPop.ID - Siaran TV analog resmi dihentikan oleh pemerintah mulai 2 November 2022 dan beralih ke siaran TV digital.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberhentikan siaran TV analog di 222 kota-kabupaten di Indonesia.
Terkait hal ini banyak yang salah kaprah bahwa TV analog merupakan TV tabung dan berpikir harus membeli TV baru model smart TV yang lebih ramping.
Dilansir dari Kompas.com, selama ini sistem siaran TV analog memakai frekuensi 700 Mhz yang disebut juga golden frequency.
Dengan TV analog bermigrasi ke TV digital, frekuensi tersebut dapat digunakan untuk akses jaringan internet 5G.
Tanpa adanya penataan frekuensi, teknologi 5G tidak akan tersedia.
Jaringan 5G diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital.
Migrasi TV analog ke TV digital menghasilkan digital dividend, yaitu frekuensi yang begitu bernilai.
Dengan adanya digital dividend, Indonesia juga bisa menghadirkan frekuensi khusus untuk lalu lintas komunikasi kebencanaan seperti sistem peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS).
Keputusan migrasi TV ini juga mentaati Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 60A tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
TV digital menghasilkan kualitas siaran yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
Baca Juga: Biodata Artis Fanny Ghassani, Aktris Sekaligus Presenter TV yang Pernah Batal Nikah H-4 Pernikahan
Serta, mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain yang sudah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah melakukan ASO (analog switch off).
Perbedaan
Sinyal TV analog ditransmisikan menggunakan sinyal radio gelombang AM untuk video dan gelombang FM untuk audionya.
Adapun TV digital menerima transmisi sinyal dalam format bit atau data informasi, seperti di dalam cakram CD, DVD, dan Blu-ray.
Semua data warna, gambar, dan suara diangkut berbarengan. Sinyal TV digital diproses menggunakan kode binari 1 dan 0 yang kemudian diterjemahkan sebagai gambar dan suara.
Kualitas gambar TV analog bergantung pada jarak dan lokasi geografis pemancar sinyal dan TV yang menerima sinyal. Jika jarak terlalu jauh, maka tampilan gambar pada TV analog akan terganggu.
Namun sinyal TV digital tidak akan menurun kualitasnya walau jarak TV dan pemancar jauh.
Kualitas gambar TV digital juga lebih jernih karena memiliki bandwith yang luas, didukung format 16:9, High Definition (HD), hingga 4K.
Lalu, bagaimana cara berpindah dari TV analog ke TV digital?
Dilansir dari Tribunnews.com, cara berpindah dari TV analog ke TV digital adalah dengan menggunakan Set Top Box (STB).
Baca Juga: Rizky Billar Dibebaskan, Reaksi Suami Lesti Jadi Sorotan Saat Tanggapi Isu Dirinya Diboikot TV
Berikut cara memasang STB untuk pindah dari siaran TV analog ke TV digital:
1. Siapkan TV dan STB
2. Sambungkan antena ke STB
3. Sambungkan STB ke TV
4. Setelah dihidupkan, pilih mode AV pada TV
5. Pilih menu "Pencarian Saluran"
6. Kemudian pilih "Pencarian Otomatis"
7. Lalu pilih "Simpan", siap nonton TV digital
Untuk memilih STB, pastikan yang sudah bersertifikat dari Kominfor agar terjamin kualitasnya.
Lalu pilih jenis STB DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial.
Jangan memilih STB lain seperti STB DVB-C (kabel), STB DVB-S (satelit), dan STB DVB-IPTV (internet protokol TV).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar