GridPop.ID - Ferdy Sambo menghadiri sidang tanpa Putri Candrawtahi pada Selasa (22/11/22) lalu.
Pasalnya, Putri Candrawathi dinyatakan positif covid-19.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Putri Candrawathi terkonfirmasi Covid-19 sehingga harus menjalani sidang secara virtual dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Benar Mas (Putri Candrawathi tidak bisa hadir karena Covid-19)," kata Arman saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah positif covid-19, Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk minta dirawat dokter pribadi.
Dilansir dari laman kompas.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menanggapi permintaan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, untuk meminta kliennya dirawat dokter pribadi karena positif Covid-19.
Permohonan itu diajukan Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Putri Candrawathi yang positif Covid-19 menjalani persidangan melalui telekonferensi.
Menurut Arman, mereka sudah mengajukan surat permohonan supaya Putri dirawat dokter pribadi melalui bagian umum.
Baca Juga: Harga Sembako Minyak Goreng 23 November 2022, Banyak Promo di Minimarket, Buruan Beli
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar