Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Erna menyita perhatian publik.
Salah satunya mengenai lantangnya suara dia ketika berbicara di persidangan.
Seperti saat dia menyampaikan jawaban nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.
Erna dengan tandas menolak eksepsi terdakwa Putri.
Ia mengatakan, penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum.
Atas dasar itu, Erna mengungkapkan sudah sepantasnya eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri untuk dikesampingkan.
Dijelaskan pula, alasan-alasan eksepsi Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.
Baca Juga: Dukung Kedekatan Ayu Ting Ting dan Victor Agustino, Raffi Ahmad: Lu Cocok Sama Dia!
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar