GridPop.ID - Persidangan Ferdy Sambo kini sudah memasuki pekan keenam terhitung sejak 18 Oktober 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, persidangan Ferdy Sambo terus menjadi sorotan.
Terbaru, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak merasa curiga dengan sumber kekayaan Ferdy Sambo.
Bukan tanpa alasan, pengacara Brigadir J ini merasa janggal lantaran untuk belanja bulanan di tiga rumahnya Ferdy Sambo harus menghabiskan uang Rp 600 juta.
Artinya setiap rumah, biaya belanja bulanan Ferdy Sambo mencapai angka Rp 200 juta.
Padahal diketahui gaji Ferdy Sambo hanya Rp 35 juta.
"Tentu masih khawatir, kita tahu seberapa kaya orang ini.
Kaya dalam tanda petik karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang apakah legal atau ilegal," kata Martin dalam acara Satu Meja, Kompas TV, Jumat (25/11/2022) seperti dikutip oleh tribunnewsmaker.com.
Menurut Martin, kekayaan Ferdy Sambo terlihat janggal karena terlihat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya operasional untuk tiga rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.
Padahal, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tak lebih dari Rp 35 juta per bulan.
"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta.
Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin.
Kekhawatiran kedua adalah pengaruh Ferdy Sambo di jaringan kepolisian yang sudah tersebar luas saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian manakala dalam pekerjaan mungkin saja yang bersangkutan memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang dibawa oleh Ferdy Sambo," ucap dia.
Selain itu, yang menjadi sorotan Martin adalah perlakuan berbeda Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibandingkan terdakwa lainnya.
Dia menyoroti bagaimana Ferdy Sambo diperlakukan spesial oleh Kejaksaan saat pelimpahan barang bukti dan tersangka pada 5 Oktober 2022.
"Saya melihat ketika pada saat Ferdy Sambo tahap dua di kejaksaan, terdakwa atau TSK yang lain diekspos ke media, bahkan cara melepas masker itu seperti mereka ini orang biasa," kata Martin.
"Namun, ketika Ferdy Sambo dan PC (Putri Candrawathi) tidak diperlakukan sama seperti para tersangka yang lain, itu yang pertama," sambung dia.
Kejanggalan berikutnya, kata Martin, adalah cara majelis hakim berbicara kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Cara menanyakan majelis hakim, ini dengan hormat bukan menuduh atau apa, tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini pendekatannya berbeda," tutur Martin.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022 setelah menemukan bukti yang cukup.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik memeriksa Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Saat itu Timsus Polri juga mengumumkan penetapan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, serta seorang asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Agung, dalam pemeriksaan saat itu Sambo mengakui memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.
Alasan Sambo memerintahkan penembakan adalah karena Brigadir J disebut melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat keluarganya di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah itu Sambo juga merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) seolah-olah terjadi baku tembak, serta menyusun skenario dan narasi. Salah satu ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Timsus Polri juga menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kelima tersangka itu disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnewsmaker,KOMPAS.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar